Program Promosi

Promosi perkebunan kelapa sawit dilaksanakan oleh BPDPKS sebagai amanat Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi perkebunan kelapa sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
Program promosi sawit bertujuan untuk:
- meningkatkan citra nilai kelapa sawit;
- informasi pasar kelapa sawit;
- memperluas pasar kelapa sawit;
- meningkatkan investasi perkebunan sawit; dan
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas perkebunan kelapa sawit.
Cakupan kegiatan Program Promosi Sawit termasuk di dalamnya Advokasi dan Litigasi sawit dalam menghadapi kampanye negatif terhadap perkebunan dan industri Sawit Indonesia.