Perintah Presiden tentang Moratorium Lahan Sawit
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpes) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Melalui Inpres yang ditandatangani pada 19 September 2018 tersebut, Presiden mengeluarkan sejumlah instruksi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpes) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Melalui Inpres yang ditandatangani pada 19 September 2018 tersebut, Presiden mengeluarkan sejumlah instruksi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan.
Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit. Instruksi itu tertuang dalam diktum Kedua Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September.
Penundaan tersebut diberlakukan bagi: a. permohonan baru; b. permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif; atau c. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.
“Penundaan dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan,” bunyi diktum Kedua poin 2 Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk melakukan penyusunan dan verifikasi data pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan, dan tanggal penerbitan.
Berdasarkan data tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan evaluasi terhadap: a. pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan/dibangun, masih berupa hutan produktif, dan/atau terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan atau tukar menukar dan dipindahtangankan pada pihak lain;
- perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi belum mendapatkan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan; dan
- pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/High Coservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menko Perekonomian.